Dakwah, Ipari News, Lintas Daerah, Organisasi, Warta Ipari

Penyuluh Ujung Tombak Sertifikasi Wakaf: Sinergi Kemenag Ngawi dan BPN Perkuat Langkah Nyata


IPARINGAWI.COM, 15 April 2025 — Dalam semangat mewujudkan tertib administrasi aset keagamaan dan mendukung program strategis nasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kegiatan berlangsung pada Selasa (15/4) dan dihadiri berbagai elemen penting dalam ekosistem wakaf daerah.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Ngawi, Moh. Ersat, yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Chusnul Amin dan Penzawa Lukman Hakim. Dari pihak BPN, turut serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Murtoyo, bersama tim teknis BPN Ngawi. Dukungan penuh juga diberikan oleh Ketua BAZNAS Ngawi, Samsul Hadi, para Kepala KUA, serta seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Ngawi.

Dalam sambutannya, Moh. Ersat menegaskan bahwa penyuluh agama Islam adalah ujung tombak Kementerian Agama, khususnya dalam upaya pemberdayaan dan pendampingan masyarakat dalam urusan keagamaan, termasuk pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf. “Penyuluh adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan umat. Maka, kehadiran mereka sangat strategis untuk mempercepat proses legalitas tanah wakaf, yang kerap terkendala administratif dan pemahaman masyarakat,” tegasnya.

Rapat ini juga menandai aktifnya Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025, yang telah ditetapkan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Ngawi. Setiap tim terdiri dari Koordinator Penyuluh, Pendamping KUA, Pendamping Yuridis BPN, serta Petugas Ukur dan Pemetaan. Sinergi antarlini ini memperkuat efektivitas kerja lapangan, dengan tujuan akhir menjadikan semua tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari potensi sengketa.

Dalam data yang disampaikan, terdapat 19 kecamatan dengan tim yang telah terbentuk lengkap—mulai dari Sine, Ngrambe, Jogorogo, hingga Kasreman, Bringin, dan Karangjati. Penyuluh agama bukan hanya sekadar pelapor atau pendata, tetapi juga menjadi komunikator yang menjembatani umat dengan otoritas, serta fasilitator penyelesaian masalah di lapangan.

Lebih dari sekadar program teknis, sertifikasi tanah wakaf adalah bagian dari jihad sosial dan spiritual. Wakaf yang sah secara hukum adalah pondasi bagi berkembangnya masjid, pesantren, madrasah, serta layanan sosial umat lainnya. Di sinilah peran penyuluh menjadi semakin signifikan — menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengedukasi pentingnya legalitas, hingga memastikan proses berjalan tanpa hambatan.

Melalui rapat ini, Kemenag dan BPN berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan percepatan, serta menghindari stagnasi birokrasi. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu mendukung target nasional sertifikasi satu juta bidang tanah wakaf secara nasional.

Program ini tak sekadar administratif, melainkan gerakan kolektif menjaga amanah umat. Dan di barisan terdepan, penyuluh agama Islam kembali meneguhkan perannya sebagai pejuang moderasi, pelayan umat, dan penjaga aset keagamaan bangsa. (ms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *